ppkn

By abyram
  • Period: to

    UUD 1945

    Pasca pemberlakuan UUD 1945 (18 Agustus 1945), dihasilkan 3 unsur proklamasi yaitu:
    Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri.
    Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat.
    Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & internasional
  • Period: to

    RIS

    Belanda masih ingin menguasai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Terjadi perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947 yang menghasilkan:
    Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Di wilayah lainnya yang berkuasa adalah Belanda.
    Belanda & Indonesia akan bekerja sama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Period: to

    UUDS 1950

    Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah.
    Presiden berhak membubarkan DPR.
  • Period: to

    Orde Lama

    Dekrit presiden 5 Juli 1959:
    Berlakunya kembali UUD 1945.
    Dibubarkan Konstituante.
    Pembentukan MPRS dan DPAS.
  • Period: to

    Orde Baru

    Diawali dengan supersemar.
    Orde Baru bertekad menjalankan UUD 1945 & Pancasila secara murni & konsekuen.
    Demokrasi Pancasila di bawah kepemimpinan Soeharto (sistem presidensial).
    Pemilu 5 tahun sekali tetapi tidak demokratis.
    Kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang & mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
    Pembangunan ekonomi terlaksana tetapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan.