-
Period: to
UUD 1945
Pasca pemberlakuan UUD 1945 (18 Agustus 1945), dihasilkan 3 unsur proklamasi yaitu:
Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri.
Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat.
Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & internasional -
Period: to
RIS
Belanda masih ingin menguasai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Terjadi perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947 yang menghasilkan:
Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Di wilayah lainnya yang berkuasa adalah Belanda.
Belanda & Indonesia akan bekerja sama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). -
Period: to
UUDS 1950
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah.
Presiden berhak membubarkan DPR. -
Period: to
Orde Lama
Dekrit presiden 5 Juli 1959:
Berlakunya kembali UUD 1945.
Dibubarkan Konstituante.
Pembentukan MPRS dan DPAS. -
Period: to
Orde Baru
Diawali dengan supersemar.
Orde Baru bertekad menjalankan UUD 1945 & Pancasila secara murni & konsekuen.
Demokrasi Pancasila di bawah kepemimpinan Soeharto (sistem presidensial).
Pemilu 5 tahun sekali tetapi tidak demokratis.
Kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang & mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
Pembangunan ekonomi terlaksana tetapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan.