-
-Konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara
-Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan
-Penyusunan UUD ini adalah untuk dasar-dasar pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuan negara
-Masyarakat dituntut untuk mampu mengetahui segala kegiatan kenegaraan berlandasakan konstitusi di era globalisasi ini. -
-Pelaksana:Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara yang terdiri dari anggota orang Indonesia dan Belanda
-Sebab:Pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan dan kepastian hukum
-Sebesarnya pengaruh faham kodifikasi sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar
-Konstitusi RIS disahkan sebagai undang-undang dasar negara -
-Konstitusi ini dihasilkan melalui peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR-RIS)
-Tujuan dan sebab: adanya ketidaksepahaman antara Republik Indonesia dengan negara-negara daerah binaan Belanda
-Akibat: masa UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negara berbentuk kesatuan.
-UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7, 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi UUD Sementara RI. -
-Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar
-Tujuan dan sebab: perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
-Akibat: mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
-Merupakan hukum dasar tertulis oleh konstitusi pemerintahan Indonesia. -
-Oleh masyarakat, pemerintah, kekuatan Sosial Politik
-Paparan terhadap perubahan UUD 1945 telah terwujud dalam lembaga-lembaga Negara, dan perubahan dimaksudkan untuk meneguhkan pelaksanaan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaaan
-Proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun bisa juga dikatakan hanya akan melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.