-
Perjanjian Jepang
Sejarah Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang. Perdana Menteri Jepang saat itu adalah Kuniaki Koiso. -
Pembentukan Lembaga BPUPKI Oleh Jepang
BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato pembukaannya kala itu, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang yang terdiri dari 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang). "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?".
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang BPUPKI. -
Usulan Dasar Negara dari Muhammad Yamin
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:- Perikebangsaan.
- Perikemanusiaan.
- Periketuhanan.
- Perikerakyatan.
- Kesejahteraan rakyat.
-
Usulan Dasar Negara dari Soepomo
Menurutnya Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat. Berikut ini usulan dasar negara menurut Soepomo.- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
-
Usulan Dasar Negara dari Soekarno
Soekarno mengemukakan dasar-dasarnya, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2. Kemanusiaan atau iInternasionalisme.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Soekarno dalam pidatonya mengatakan bahwa prinsip dengan 5 bilangan bukan Panca Dharma, tapi ia namakan dari petunjuk seorang temannya yg ahli bahasa namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. -
Panitia Sembilan
Sebelum sidang pertama BPUPKI berakhir, dibentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta ( Jakarta Charter). -
Period: to
Sidang BPUPKI II
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dan menghasilkan beberapa keputusan, yang meliputi kesepakatan rumusan dasar negara dan rancangan UUD. -
Sidang PPKI
Dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh ketuanya, yaitu Ir.Soekarno, PPKI mengesahkan UUD 1945.
Hasil sidang PPKI salah satunya ialah menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara RI Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut, terdiri atas dua bagian, yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal.
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila.