-
Undang-Undang Dasar 1945
UUD baru yang dibentuk oelh badan konstituante dinilai tidak teapt. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan bersama. -
Republik
-
Presidensial
-
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
-
Sistem "Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.
-
Soekarno membubarkan DPR, karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR, melalui Penpres No.3 1960. Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR (Gotong Raya) melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960, adapun salah satu tugas DPR-GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945.
-
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
-
Melalui sidang umum MPRS (Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara), menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7