-
Period: to
Penetapan Konstitusi RIS
- Yang melaksanakan konstitusi RIS adalah Mr. Assaat dan Mr. Soesanto Tirtoprodjo
- Tujuan ditetapkannya konstitusi RIS agar negara republik indonesia serikat memkiliki konstitusi
- Sebab ditetapkannya Konstitusi RIS; Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia berusaha mendirikan negara-negara
- Akibat dari ditetapkannya konstitusi RIS adalah system pemerintahan indonesia parlementer.
- Aturan: Piagam Konstitusi RIS
- Waktu: 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950