-
Suharto mengumumkan pengunduran dia dari jabatan presiden.
-
Habibie mengumumkan susunan kabinet baru, yaitu kabinet reformasi.
-
Isi Perubahan :
1. Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
2. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
3. Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“
4. Pengangkatan dan Penempatan Duta
5. Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
6. Pemberian amnesty dan abolisi
7. Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
8. Pengangkatan Menteri
9. Hak DPR untuk mengajukan RUU -
Isi Perubahan :
1. Pemerintahan Daerah
2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Wilayah Negara
4. Warga Negara dan Penduduk
5. Hak Asasi Manusia
6. Pertahanan dan Keamanan
7. Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan -
Isi Perubahan :
1. Bentuk dan Kedaulatan
2. MPR
3. Kekuasaan Pemerintahan Negara
4. Kementerian Negara
5. DPR
6. Pemilihan Umum
7. BPK -
Konflik antara umat Islam dan Kristen di Maluku yang mengambil sekitar 5000 nyawa diperhentikan dengan perundingan ini.
-
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”. -
Pergerakan dengan tujuan memperoleh kemerdekaan Aceh dari Republik Indonesia.